Habib Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Proaktif Minta Surat Panggilan

- 11 Desember 2020, 15:16 WIB
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

GALAMEDIA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, pada Jumat 11 Desember 2020, untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Donor Darah Masa Pandemi Covid 19 Harus Lebih Memperhatikan Prokes

Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Meski demikian Aziz mengatakan saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Kuningan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,2 Brebes

Tokoh FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Pilkada Usai, 75 Desa di Empat Kabupaten di Jawa Barat Segera Gelar Pilkades Serentak

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x