Akibat perbuatannya, di antara para pelaku ada yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***