Luar Biasa, Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Ungkap 14 Kasus Kejahatan Jalanan

- 12 Desember 2020, 11:50 WIB
Para pelaku kejahatan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.
Para pelaku kejahatan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. /Remy Suryadie/galamedia

Akibat perbuatannya, di antara para pelaku ada yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah