Satu di Antaranya Mengaku Polisi, 20 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polrestabes Bandung

- 11 Desember 2020, 14:21 WIB
Para pelaku kejahatan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.
Para pelaku kejahatan yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. /Remy Suryadie/galamedia

GALAMEDIA - Dalam sepekan, polisi Kota Bandung mengungkap 14 kasus kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Bandung.

Dari kasus tersebut, polisi menciduk sebanyak 20 pelaku. Salah seorang di antaranya mengaku polisi.

"Mereka memang kerap melakukan tindak pidana yang ada di wilayah Kota Bandung," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurana Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang kepada wartawan, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Kelakuan Serigala Depresi Ini Bikin Netizen Tak Tega

Menurutnya, dari 14 kasus yang berhasil diungkap. Kasus paling menonjol ialah aksi begal yang pelakunya dilengkapi dengan senjata tajam.

Kemudian, adapula kasus pencurian yang pelakunya mengaku anggota kepolisian dan mengancam korbannya. Tak disebut secara rinci lokasi tindak pencurian yang dilakukan.

"Dia hanya mengaku-ngaku saja sebagai polisi tapi bagaimanapun yang namanya masyarakat tetap saja dia takut ketika mendengar itu polisi," ucap dia.

Baca Juga: Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja

Atas pengungkapan belasan kasus tersebut, Ulung mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati.

Polisi juga tak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelaku kriminal jalanan yang beraksi di wilayah Kota Bandung saat masa pandemi ini.

"Apabila di situasi pandemi ini ada yang melakukan tindak pidana maka dari jajaran Polrestabes Bandung tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Akibat perbuatannya, di antara para pelaku ada yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Barang Bukti dan Dokumen dari Rumah Mantan Sekda Kota Banjar

Kemudian, Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x