Ribuan Kasus Perceraian di Subang Akibat Ekonomi dan Dampak Covid-19

- 15 Desember 2020, 15:35 WIB
Ketua Penitera PA Kabupaten Subang, Drs.H. Dadang Zaenal, MM
Ketua Penitera PA Kabupaten Subang, Drs.H. Dadang Zaenal, MM /Dally Kardilan

GALA JABAR - Kasus perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang ternyata akibat faktor ekonomi. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Subang yang hendak menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi, sehingga di kemudian hari tak terjadi perceraianceraian.

Kepala Panitera PA Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Zaenal, M.M yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa Desember 2020, membenarkan kalau angka perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak sejak Januari-pertengahan Desember 2020 mencapi angka lebih dari 4.800 an dan ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama.

"Tentu saja faktor yang menyebabkan perceraian beragam karena catatan kami ada 11 klasifikasi dan terrbanyak faktor ekonomi, "jelasnya.

Baca Juga: Berkerudung Merah, Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Soal Kerumunan di Megamendung

Dari data yang ada, faktor ekonomi menjadi penyebab paling mendominasi. dengan angkanya mencapai 2.865 perkara dari total 3.770 perkara. Berikutnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 661 perkara, meninggalkan salah satu pihak 157 perkara, dihukum penjara 22 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga 19 perkara, poligami ilegal 17 perkara, murtad 13 perkara, mabuk 7 perkara, judi 6 perkara, madat 2 perkara dan zina 1 perkara.

Sedangkan secara keseluruhan perkara yang diterima oleh PA Kabupaten Subang menapai 5.449 perkara setelah ditambah sisa perkara tahun 2019 sebanyak 531 perkara dan berhasil diputus sebanyak 4.996 perkara sehingga ada tersisa sebanyak 435 perkara yang akan dilanjut persidangannya pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Kisah Percintaan Dino Merah yang Ramai Diperbincangkan di Tiktok

"Dalam proses persidangannya pun, kita membuka sidang di tempat dengan dipusatkan di daerah Ciasem untuk wilayah Pantura dan Jalancagak untuk wilayah Subang Selatan. "Sidangnya sepekan sekali dan untuk mempermudah serta memperingan pelayanan bagi warga yang kurang mampu, "ungkap H.Dadang.

Untuk itulah, pihaknya berpesan yang akan menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi, apalagi untuk nikah di bawah umur pun selama tahun 2020 cukup banyak mencapai 187 sesuai dengan surat dispensasi kawin yang dikeluarkan PA Subang.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x