Dugaan Suap RS Kasih Bunda, KPK Sita Dokumen dari Sekda Kota Cimahi

- 17 Desember 2020, 10:22 WIB
 Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 27 November 2020.
Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 27 November 2020. /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews



GALAJABAR - Kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda yang melibatkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu, 16 Desember 2020, KPK menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap itu.

Saat itu, KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Baca Juga: Barcelona vs Real Sociedad, Messi pun Dipaksa Harus Jatuh Bangun

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16/12), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Baca Juga: Makyus, Ini Dia Daftar Lokasi Makan Sate Paling Legendaris di Kota Bandung

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Liverpool vs Tottenham Hotspur, Firmino Menjawab Keraguan Publik

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x