Akibat Pengaruh Miras, Kusir Delman di Majalaya Digorok hingga Tewas

- 21 Desember 2020, 14:16 WIB
 Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan foto seorang kusir delman yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Desember 2020.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan foto seorang kusir delman yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Desember 2020. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar



GALAJABAR - Kurang dari 10 jam jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang kusir delman berinisial S (21), yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lehernya.

Jenazah S ditemukan tergeletak di atas delman miliknya di Kampung Pangkalan RT 01/RW 12, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu 20 Desember 2020.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada awalnya ditemukan seorang kusir delman dalam kondisi meninggal, dengan leher yang tergorok dan luka yang cukup dalam. Dari temuan itu, pihak kepolisian melakukan olah TKP.

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK Terkait Pengaturan Proyek di Indramayu

Hasilnya, kata Hendra, diketahui bahwa sebelum terjadi pembunuhan, ada empat orang yang berkumpul di atas delman tersebut untuk menenggak minuman keras secara bersama-sama.

“Nah pada saat minum-minum ini, dilakukan secara bergilir. Pada saat gilirannya, pelaku A minumnya agak lambat sehingga ditegur oleh korban,” ujar Hendra saat gelar perkara di di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 21 Desember 2020.

Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku A merasa tersinggung atas ucapan korban. Akhirnya, pelaku  mencabut golok yang dibawanya.

Baca Juga: Ingat Jangan Asal Pakai Blush On, Kenali Tips Biar Pipi Makin Merona

“Kemudian dia menggorok, sehingga kita sama-sama lihat bahwa lukanya (korban) pada bagian depan cukup mengerikan. Mereka teman, biasa berkumpul untuk minum-minum,” ungkap Hendra.

Berdasarkan pengakuan dari para saksi-saksi, kata Hendra, pelaku murni hanya satu orang saja.

Sementara dua orang yang ikut serta dalam acara minum-minuman itu, tidak terlibat dalam pembunuhan, sehingga dijadikan saksi.

Pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada hari itu juga sekitar pukul 18.19 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ini Manfaat Pelabuhan Patimbang Subang Menurut Menteri Perhubungan

“Pada saat dilakukan penangkapan (pelaku) melakukan perlawanan, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur. Atas peruatannya, pelaku A dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x