Selama Tahun 2020, Densus 88 Polri Telah Menangkap 228 Teroris Termasuk Upik Lawanga dan Zulkarnain

- 22 Desember 2020, 16:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi sanksi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diduga berkaitan dengan acara Habib Rizieq.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberi sanksi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diduga berkaitan dengan acara Habib Rizieq. /Instagram Div Humas Polri/


GALA JABAR - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme selama tahun 2020.

"Sepanjang tahun 2020 Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang terbaru," kata Kapolri Idham pada pemaparan Rilis Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Beberapa kasus terorisme yang menjadi sorotan adalah penangkapan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada November-Desember 2020 yang dua di antaranya adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain.

Baca Juga: Tak Kuat Lawan Kantuk, Pencuri Burung Ditangkap Warga Ketika Tengah Terlelap

Upik Lawanga tercatat telah menjadi buronan selama 14 tahun.

Upik terlibat kasus Bom GOR Poso, Bom Tentena, Bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lainnya dari tahun 2004 sampai 2006.

Sementara Zulkarnain telah menjadi buronan selama 19 tahun.

Kapolri menyebut Zulkarnain terlibat dalam Bom Bali I, mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api, dan memiliki kemampuan militer lainnya.

Baca Juga: Wisatawan Harus Tunjukkan Hasil Uji Antigen Sesuai Surat Edaran Wali Kota, Apa Saja Poin Lainnya?

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x