Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin 11 Januari 2021: Gunakan Maser dan Jaga Jarak

- 11 Januari 2021, 05:27 WIB
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Polrestabes Bandung)**
Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung. (Foto: Polrestabes Bandung)** /


GALAJABAR - Ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda yang telah habis? Anda bisa memperpanjangnya di SIM Keliling online.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 11 Januari 2021:

Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur

Mobile 2
Metro Indah Mall
Jalan Soekarno-Hatta No 590

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Pesan KontraS kepada Calon Kapolri: Jangan Jadikan Pendidikan HAM di Kepolisian sebagai Formalitas!

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah