Posko Pelaksanaan Test Antigen Kota Cimahi Dipenuhi Warga Pendatang

- 21 Januari 2021, 18:26 WIB
Petugas Dinkes Kota Cimahi melakukan rapid test antigen kepada pendatang yang keluar pintu tol Baros, dan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, Kamis 21 Januari 2021.
Petugas Dinkes Kota Cimahi melakukan rapid test antigen kepada pendatang yang keluar pintu tol Baros, dan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, Kamis 21 Januari 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Petugas masih menemukan banyak pengemudi dari luar daerah yang masuk ke Kota Cimahi tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah mewajibkan warga luar daerah membawa surat tes Covid-19 dengan hasil non reaktif atau negatif.

Seperti yang terlihat di posko pelaksanaan rapid test antigen di pintu keluar Tol Baros, Kamis 21 Januari 2021. Puluhan warga luar daerah terlihat antre untuk menjalani rapid test antigen yang disediakan Dinas Kesehatan (Dishub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.

Baca Juga: Oded Mengajak Warga Kota Bandung Menangkan Perang Melawan Covid-19

Rapid test antigen tersebut disediakan bagi warga pendatang yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19. Terlihat sejumlah petugas dari Dinkes Kota Cimahi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap yang akan melayani warga pendatang menjalani rapid test antigen.

"Masih banyak pendatang yang bawa mobil datang ke Kota Cimahi, tapi mereka tidak bawa surat keterangan PCR atau rapid test antigen bebas Covid-19," terang Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui di sela pelaksanaan rapid test antigen di pintu keluar Tol Baros.

Dikelaskannya, ada dua hal yang membuat pendatang ke Cimahi tidak bawa surat bebas Covid-19. Pertama karena mereka tidak tahu ada persyaratan tersebut. Kedua karena tidak mau melakukannya, disebabkan biaya rapid test atau swab test mandiri yang cukup mahal, yakni satu orang bisa mencapai Rp 250.000.

Baca Juga: Fakta Terbaru : 25 Orang di Lingkungan DPRD Kota Bandung Terpapar Covid-19

Menjadi tugas pihaknya untuk menangkal dan melakukan deteksi dini, kepada pendatang yang mau ke Kota Cimahi, dan tidak membawa surat bebas Covid-19.

Sebab sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan (Menhub) bahwa pelaku perjalanan di luar aglomerasi Bandung Raya, ketika masuk ke wilayah Cimahi wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

"Kami di sini menyasar dan memberhentikan kendaraan di luar plat Bandung Raya. Kalau pengendaranya tidak bawa surat keterangan bebas Covid-19, langsung diarahkan ke petugas untuk rapid test antigen," tegasnya. 

Baca Juga: Presiden Instruksikan Perpanjang PPKM Jawa -Bali hingga 8 Februari

Petugas Dinkes Cimahi, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Ade Komalasari menyebutkan, rapid test antigen kali ini dilakukan kepada 66 pengendara mobil. Semuanya adalah pendatang dari luar kota, dan semua hasilnya non reaktif.

Namun jika ada yang reaktif maka mereka akan disuruh pulang ke daerah asal dengan membawa surat hasil rapid test antigen. 

"Ini sudah keempat kalinya melakukan rapid test antigen, yang pertama dilakukan kepada 25 orang, lalu 50 orang, kemudian 50 orang, dan hari ini 66 orang. Secara total ditemukan dua orang yang reaktif, dan kami berhasil menangkal mereka masuk ke Cimahi," terangnya. 

Baca Juga: Gunung Everest Menjadi Tempat Pembuangan Sampah, Seniman Dunia Berikan Solusi

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini bisa menekan jumlah kasus Covid-19 di Kota Cimahi.

"Harapannya kita bisa menemukan OTG (Orang Tanpa Gejala), karena sekarang OTG ini banyak yang keluar masuk Cimahi. Jadi kalau ada pendatang dari luar, kita minta menunjukkan surat bebas Covid. Karena tujuannya untuk pendatang yang masuk cimahi atau lewat cimahi itu bisa terjaring, agar mengurangi kasus yang di Cimahi," sebutnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x