Pandemi Covid-19, Uben Yunara Ingatkan Pengusaha Jangan Abaikan Hak Normatif Pekerja

- 26 Januari 2021, 18:54 WIB
Uben Yunara
Uben Yunara /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara berharap kepada para pengusaha untuk tetap melaksanakan hak normatif para pekerja di tengah pandemi Covid-19. 
 
"Meski sampai saat ini, gaji para pekerja dalam pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan, saat ini belum kelihatan. Baru kelihatan pada minggu pertama bulan Februari 2021, setelah gaji karyawan bulan Januari 2021 dibayar pada Februari 2021," kata Uben Yunara kepada galajabar di Dayeuhkolot, Selasa  26 Januari 2021. 
 
Meski demikian, Uben Yunara berharap kepada pihak perusahaan tekstil maupun garmen di Kabupaten Bandung untuk tetap melaksanakan hak normatif para pekerja. 
 
 
"Perusahaan memang diperbolehkan mengurangi jam kerja lembur dan lain-lainnya, di luar hak normatif," ungkapnya. 
 
Tetapi, imbuh Uben Yunara, ada di antara perusahaan yang sama sekali sudah tidak mampu lagi menjalankan lagi roda usahanya . Sehingga terpaksa merumahkan para pekerjanya. 
 
"Kami dari serikat pekerja memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk melakukan negosiasi. Hal itu untuk mencegah semaksimal mungkin terjadinya gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat kenaikan upah kerja," katanya.
 
 
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tak melaksanakan UMK 2021, imbuh Uben Yunara, pihaknya sudah membentuk tim advokasi.
 
"Kita juga akan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan. Jadi semua persoalan ketenagakerjaan, sementara ini kita tak boleh ada aksi dulu karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang semakin merajalela. Permasalahan ketenagakerjaan akan dikomunikasikan dengan Bidang Pengawasan di Provinsi Jabar," katanya.
 
Untuk mengantisipasi perusahaan yang tak melaksanakan UMK 2021, Uben Yunara mengungkapkan, dampak pandemi Covid-19 ini tak hanya para pekerja, tetapi seluruh lapisan masyarakat. 
 
 
"Termasuk para pengusaha juga terkena dampak akibat pandemi Covid-19," katanya.
 
Ia juga berharap perusahaan yang masih kuat ekonominya, tetap harus melaksanakan UMK 2021. 
 
"Perusahaan yang kelimpungan, kita juga berusaha untuk mengerti dan memahaminya. Yang penting kita lewati pandemi ini dan lewati dulu krisis ini, untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Sebab kita tak bisa menghindari pandemi Covid-19 ini," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah