Satgas Antirentenir Kota Bandung Terima 5.720 Pengaduan, Mayoritas Terjerat Pinjaman Online

- 26 Januari 2021, 20:14 WIB
SEJUMLAH warga tengah mencocokkan identitas penyedia layanan pinjaman online dengan daftar penyedia layanan online yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Bandung, Senin, 20 Januari 2020. Agar terhindar dari jerat utang berlebih, masyarakat harus belajar untuk memiliki dana cadangan.*
SEJUMLAH warga tengah mencocokkan identitas penyedia layanan pinjaman online dengan daftar penyedia layanan online yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Bandung, Senin, 20 Januari 2020. Agar terhindar dari jerat utang berlebih, masyarakat harus belajar untuk memiliki dana cadangan.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR/

GALAJABAR - Satgas Antirentenir Kota Bandung telah melayani 5.720 pengaduan dari warga yang terjerat atau menjadi korban rentenir pada tahun lalu.

Mayoritas dari mereka merupakan korban yang terjerat pinjaman online ilegal.

"Dibandingkan tahun 2019, pengaduan ke kita (Satgas Antirentenir, red) dari Maret Tahun 2020 sampai sekarang relatif naik 30 persen. Dari 30 persen ini, kebanyakan korban pinjaman online yang ilegal atau liar, " ujar Ketua Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya, Selasa  26 Januari 2021.

Baca Juga: Yuyu Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Sudah Membusuk

Menurutnya, warga tertarik menggunakan jasa pinjaman online karena paling mudah, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan untuk berdiam diri di rumah. Karena cukup lewat handphone, pinjaman sudah bisa didapat.

"Beda dengan rentenir konvensional yang harus datang ke lapangan, itu agak sulit untuk melakukan pinjaman," ujarnya.

Kemungkinan, kata Saji, di tahun ini pun masih ada warga yang terjerat rentenir, termasuk pinjaman online. Karena layanan pinjaman online memberikan kemudahan pada masyarakat.

Baca Juga: Gempa Sesar Lembang : Ngatiyana Imbau Warga Cimahi Tetap Waspada Tapi Jangan Panik

Karena itulah, pihaknya akan mengampanyekan pada masyarakat untuk cerdas saat akan mengajukan pinjaman.

"Ketika dia meminjam uang, itu harus bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Yang kedua, harus bisa membedakan legal atau tidak lembaga yang dipinjaminnya itu," jelasanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah