Satpol PP Kota Cimahi Larang PKL Berjualan di Trotoar Cibeureum, Beri Waktu Tiga Hari Pindah

- 27 Januari 2021, 21:06 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Amir Mahmud, tepatnya di kawasan Cibeureum, Rabu 27 Januari 2021.
Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Amir Mahmud, tepatnya di kawasan Cibeureum, Rabu 27 Januari 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Petugas Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan Amir Mahmud, tepatnya di kawasan Cibeureum, Rabu 27 Januari 2021.
 
Penertiban dilakukan karena PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

Berdasarkan pantauan, PKL yang ada di kawasan Cibeureum ini terlihat memajang barang dagangannya yang kebanyakan menjual jaket ini di atas trotoar, hingga menganggu pejalan kaki yang akan melintas.
 
Baca Juga: Pangandaran Terima 1.720 Dosis Vaksin Sinovac

Saat petugas Satpol PP datang, hanya ada beberapa pedagang yang menjajakan dagangannya, sebab kebanyakan dari mereka biasanya berjualan menjelang sore hingga malam hari.
 
Petugas kemudian meminta pedagang tersebut membereskan barang dagangannya, lalu melakukan pendataan terhadap PKL, sekaligus menyampaikan imbauan agar pedagang tersebut tidak berjualan di tempat yang dilarang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda, Muhammad Samsul didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan,  penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
 
Baca Juga: Mau Emas ? Caranya Mudah Cukup Mengumpulkan Sampah Anorganik, Kok Bisa ? Simak Beritanya

"Ada laporan dari masyarakat jika di sini ada kegiatan berjualan sejumlah komoditas, seperti baju, jaket dan sebagainya. Keberadaan mereka dianggap sudah meresahkan masyarakat. Kami merespon laporan masyarakat dengan melakukan penertiban," tegasnya saat ditemui di lokasi penertiban.

Dijelaskan Samsul, pihaknya pertama   melakukan imbauan, dan memberi waktu selama 3 hari kepada PKL yang berjumlah sekitar 6 orang ini untuk mencari tempat berjualan di lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

"Setelah 3 hari kami cek lagi ke sini. Kalau  mereka masih berjualan di sini, kami akan lakukan tindakan selanjutnya. Tindakannya bisa kami lakukan dengan  tipiring, bisa juga dengan diambil barang bukti pelanggaran. Jadi simultan, ambil barang bukti lakukan penyidikan,  proses penyelidikan, nanti sidang tipiring," tururnya.
 
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Ajil Ditto, Pria Tampan Asal Medan

Menurut Samsul, ada sekitar 6 orang PKL yang berjualan di kawasan tersebut. Diakuinya, kebanyakan PKL tersebut bukan warga sekitar.
 
"Ada yang aslinya dari Padang, dan kebanyakan bukan warga sini. Hal itu dikuatkan  dengan keterangan RW setempat. Mereka sudah tahunan jualan , awalnya sedikit-sedikit, mungkin karena dianggap penegakkannya kita kurang, apalagi di masa pandemi ini. Sehingga jumlahnya bertambah banyak," bebernya.

Disebutkan Samsul, saat pihaknya datang ke lokasi hanya ada beberapa orang yang berjualan, selebihnya biasanya berjualan sore hingga malam hari.
 
 
"Pagi juga ada yang sudah mulai jualan. Yang jelas kami sudah melakukan tindakan, diawali dengan persuasif yakni memberikan imbauan. Mudah-mudahan dalam tiga hari ini mereka bisa mematuhinya, dengan pindah ke tampat yang boleh untuk berjualan," tuturnya.

Diakui Samsul, jika masih ada beberapa titik  lokasi yang terlarang yang masih digunakan PKL untuk berjualan.  Hal itu menjadi target selanjutnya untuk dilakukan penertiban.

"Ya ada beberapa titik, menjadi target kita ke depan termasuk di antaranya ini berjualan di Cibeureum ini, di beberapa ruas jalan juga kita lihat termasuk di jalan Sriwijaya. Tapi ini (Cibeureum) yang kelihatan wajah kota, jadi terlihat jelek sekali, keliatan kumuh," terangnya.
 
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, PDAM Tirtawening Kota Bandung Kehilangan Pendapatan Rp 6 Miliar/bulan

Untuk antisipasi PKL bermunculan di wilayahnya, Samsul mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemasangan beberapa plang imbauan dilarang berjualan,  karena melanggar Perda.

"Dan kami juga rutin melakukan patroli sehari 3 kali, pagi, siang, dan malam untuk mengantisipasi munculnya PKL yang baru. Insya Allah kalau sehari 3 kali paling tidak akan tersweeping," ujarnya.

Diakui Samsul, untuk penertiban PKL ini tidak mudah. Sebab harus ditangani secara komprehensif. Sama halnya ketika pihaknya melakukan penertiban terhadap PKl di alun-alun Cimahi.
 
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan: Alat Proteksi Kebakaran di Kantor Pemkot Cimahi Ada yang Harus Diperbaiki

"Memang harus benar-benar konfrehensif dari akarnya, karena memang harus dari akarnya untuk mengatasi permasalahn PKL liar ini, karena kami tidak mempermasalakan PKL-nya. Pkl yang dilarang itu, PKL yang melanggar aturan," tegasnya

"Apakah ada PKL yang tidak melanggar aturan, banyak. Misalnya tukang tahu bulat. Yang pakai kendaraan selama dia tidak mangkal masih boleh (jualan), dia PKL yang tidak melanggar. Tapi ketika dia mangkal, seperti jual  buah-buahan mangkal disuatu tempat, berarti dia sudah melanggar aturan," sambungnya.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x