GALAJABAR -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi secara berkala melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran.
Seperti yang dilakukan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 27 Januari 2021.
Sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran ke PT Guci Ratu Textile di Cibaligo.
Baca Juga: Aliran Sungai Cisunggalah Rawan Jebol, Seribu Warga Desa Panyandap Kab. Bandung Gelisah
Pemeriksaan itu mencakup peralatan proteksi kebakaran seperti hidran, alat pemadam api, sprinkler, serta fasilitas penyelamatan, seperti tangga darurat dan jalur evakuasi.
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Penyelamatan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Uus Supriyadi mengatakan, pemeriksaan alat proteksi kebakaran ini dilakukan secara rutin terhadap gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Cimahi.
Pemeriksaan itu mencakup peralatan proteksi kebakaran seperti hidran, alat pemadam api, sprinkler, serta fasilitas penyelamatan, seperti tangga darurat dan jalur evakuasi.
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Penyelamatan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Uus Supriyadi mengatakan, pemeriksaan alat proteksi kebakaran ini dilakukan secara rutin terhadap gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Cimahi.
Gedung yang diperiksa, di antaranya gedung bisnis, industri, pemerintah, rumah sakit, bank, dan pusat perbelanjaan.
"Industri, perkantoran yang sudah terdata. Setiap hari staf seksi pencegahan turun ke lapangan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan alat proteksi kebakaran yang dilakukan di kantor Pemkot Cimahi, sambung Uus, ada beberapa yang harus dilakukan perbaikan.
"Secara fisik, harus diuji coba. Apar ada kadaluarsa, hidran apakah pompanya masih hidup, debit air-nya ada ngga?. Tinggal dari pemkotnya. Yang pasti Apar harus direfile, kalau selangnya masih bagus," terangnya.
Baca Juga: Sebelum Vaksinasi Covid-19, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Wakil Bupati Bogor
Pemeriksaan alat proteksi kebakaran ini, kata Uus, untuk melihat kesiapan pemilik bangunan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.
"Yang diperiksa semua alat proteksi kebakaran yang dimiliki pabrik, perkantoran, perbankan, dan lain-lain," ucapnya
Menurut Uus, bila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan-kekurangan atau ada alat yang tidak berfungsi, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola gedung untuk memperbaiki peralatan dan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan alat proteksi kebakaran ini, kata Uus, untuk melihat kesiapan pemilik bangunan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.
"Yang diperiksa semua alat proteksi kebakaran yang dimiliki pabrik, perkantoran, perbankan, dan lain-lain," ucapnya
Menurut Uus, bila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan-kekurangan atau ada alat yang tidak berfungsi, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola gedung untuk memperbaiki peralatan dan fasilitas tersebut.
Baca Juga: MAKNYUS!!! Resep Nasi Goreng Kencur, Mudah Dibuat dan Cocok Disantap saat Musim Hujan
"Jika ada yang rusak kita rekomendasi agar segera diperbaiki, dan jika alat proteksi tidak sesuai, kita sarankan agar segera dipenuhi. Kita beri waktu 6 bulan untuk memperbaikinya. Jika masih tidak melengkapi, tentunya diberikan surat peringatan. Jika masih berulang, maka keluar teguran tegas sampai di berikan sanksi SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, pembatasan kegiatan dan seterusnya," tuturnya.
Dijelaskannya, sejauh ini gedung yang ada di Kota Cimahi rata-rata sudah dilengkapi alat proteksi kebakaran, meski ada juga yang belum lengkap.
"Jika ada yang rusak kita rekomendasi agar segera diperbaiki, dan jika alat proteksi tidak sesuai, kita sarankan agar segera dipenuhi. Kita beri waktu 6 bulan untuk memperbaikinya. Jika masih tidak melengkapi, tentunya diberikan surat peringatan. Jika masih berulang, maka keluar teguran tegas sampai di berikan sanksi SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, pembatasan kegiatan dan seterusnya," tuturnya.
Dijelaskannya, sejauh ini gedung yang ada di Kota Cimahi rata-rata sudah dilengkapi alat proteksi kebakaran, meski ada juga yang belum lengkap.
"Kami akan terus sosialisasikan penanganan kebakaran. Dengan begitu kebakaran bisa dicegah sedini mungkin," bebernya.
Baca Juga: 5 Varian Nasi Goreng yang Punya Citarasa dan Keunikan Masing-Masing, Cek di Sini yang Mana Favoritmu
Diakui Uus, ada tim khusus yang memeriksa alat proteksi kebakaran ini. "Yang memeriksanya tim dari seksi pencegahan. Pemeriksaan dengan metode pengecekan dan pemeriksaan alat dengan cara konvensional, yakni dengan visual dan fisik," ujar Uus.
Selain melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran, pihaknya juga sekaligus melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Selama pandemi Covid ini, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya selalu memeriksa suhu tubuh semua orang yang masuk, wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun atau hand sanitaizer, dan menerapkan social distensing," tukasnya. ***