GALAJABAR - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Pasirjambu.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap petugas ialah HS (28) warga Kampung Sadu Kulon Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Pelaku lainnya Wa (26) warga Jalan Warnasari Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung. Keduanya merupakan buruh harian lepas.
Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan Covid-19, Satgas PPKM Cimahi Lakukan Cara Unik Ini untuk Ingatkan Masyarakat
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Kampung Suraja, Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tindak pidana ini, petugas mengamakan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit kendaraan roda dua merek Honda NF100LD, warna hitam, tahun 2004, no pol D 3829 DO. Selain itu satu unit lagi roda dua merek Honda GL Mex warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, modus operandi yang dlakukan para tersangka dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggir jalan yang tidak terkunci stang dan ditinggal oleh pemiliknya ketika sedang berkebun.
"Kedua tersangka juga melakukan tindak pidananya di malam hari ketika kendaraan terparkir di luar rumah," kata AKP Asep Dedi kepada galajabar di Mapolsek Pasirjambu, Kamis 28 Januari 2021.
Tersangka HS diringkus petugas di Kampung Cimala Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu pada Selasa 26 Januari 2021 pukul 00.30 WIB.
"Seorang lagi, tersangka Wa diciduk di Jalan Warnasari Kelurahan Cibaduyut. Modus kedua pelaku tersebut mengambil atau mencuri kendaran roda dua yang sedang diparkir di pingir jalan dalam keadaan tidak terkunci leher yang ditinggal pemiliknya untuk berkebun," jelasnya.
Baca Juga: Berdasarkan Putusan PTUN, PSU Pilkades Rancaekek Kulon Segera Dilaksanakan, Cek Tanggalnya di Sini
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek Pasirjambu, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsek Pasirjambu lebih kurang sudah tiga belas kali dan sampai saat ini sudah diamankan dua unit barang bukti.
"Guna proses penyelidik dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Rutan Polsek Pasirjambu," tukasnya.***