217 Desa Gelar Pilkades, Ini Anggaran yang Akan Diberikan Pemerintah Kabupaten Garut

- 5 Februari 2021, 14:17 WIB
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Drs. Rena Sudrajat, M.Si.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Drs. Rena Sudrajat, M.Si. /Robi Taufik Akbar/GM
 
GALAJABAR - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut akan melakanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2021.
 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Drs. Rena Sudrajat, M.Si. menegaskan, 217 desa dari  40 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut akan menggelar pilkades serentak tahun ini. 
 
“Tahapan-tahapannya kita mulai dari Januari 2021. Anggaran yang diusulkan untuk pilkades ini sebesar Rp12.911.000 ditujukan untuk bantuan keuangan panitia pilkades di tingkat desa,” ujar Rena saat ditemui di kantor DPMD,  di Jalan Otista, Kabupaten Garut, Jumat, 5 Februari 2021.
 
 
Menurut Rena, bantuan keuangan ini akan terbagi menjadi dua sistem, yakni sistem bantuan sama besar (flat), dan sistem proporsional menyesuaikan dengan hak pilih yang ada di desa.
 
“Bantuan keuangan untuk pilkades ini terbagi ke dalam dua sistem. Yang pertama yaitu seluruh desa akan mendapatkan bantuan keuangan pelaksanaan pilkades dengan jumlah yang sama (flat) sebesar Rp 40 juta. Yang kedua yaitu sistem proporsional, di mana dari hak pilih dikalikan Rp4.000,” tuturnya.
 
 Pilkades kali ini semuanya akan menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Garut.
 
 
“Kami sampaikan kepada desa-desa semua sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 65  Tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, bahwa anggaran untuk pilkades ditanggung sepenuhnya oleh APBD. (Jadi) kami mengimbau kepada desa-desa karena di bulan Desember ini merupakan bulan penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2021 agar para (pemerintahan) desa tidak menganggarkan dana untuk pilkades dari APBDes karena pilkades sekarang ditanggung oleh APBD,” jelasnya.
 
Menurutnya, jika semua sesuai rencana, pilkades akan dilaksanakan pada Juni 2021.
 
“Rangkaian Pilkades ini dimulai dari persiapan, pelaksanaan, dan selanjutnya. Jika sesuai dengan rencana kami akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada  Juni 2021. Hari ini, Jumat (5/2/2021), perbup tentang pilkades insya Allah beres,” kata Rena.
 
 
Rena mengungkapkan, Pilkades 2021 sangat berbeda dengan tahun sebelumya. Nantinya akan dilaksanakan pemungutan suara di tiap TPS di 217 Desa dengan jumlah TPS 2028 yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Garut. (Penulis: Robi Taufik Akbar)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x