PPKM Diberlakukan, Hanya 50 Persen ASN di Kota Cimahi Kerja di Kantor

- 9 Februari 2021, 19:28 WIB
ASN Cimahi saat bekerja di kantor.*
ASN Cimahi saat bekerja di kantor.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

GALAJABAR - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung dua pekan hingga 22 Februari mendatang, sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi kembali diterapkan.

Kebijakan terbaru WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.

"Iya dimasa PPKM Mikro ini, pegawai termasuk ASN di Kota Cimahi menerapkan WFH. Jadi maksimal yang kerja di kantor atau WFO (WFO) 50 persen," ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Selasa  9 Februari 2021.

Baca Juga: Indonesia Baru Akan Memulai 5G, AS dan China Sudah Berancang-ancang ke Jaringan 6G

Sebelumnya dalam masa PPKM tahap I dan II yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemkot Cimahi juga menerapkan WFH dan WFO bagi pegawainya. Namun sebelumnya jumlah yang diperbolehkan untuk berkantor hanya maksimal 25 persen.

"Untuk pegawai sebelumnya 25 % maksimal, sekarang 50 % maksimal," ucap Ronny.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan Covid-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.

Baca Juga: Banjir Bekasi, Ini Lokasi 8 Dapur Umum yang Didirikan Pemkab

Untuk jadwal pembagian kerjanya, terang Ronny, akan disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi.

"Betul, pembagian kerja dan tugasnya diatur oleh perangkat daerah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi resmi menerapkan PPKM Mikro sebagai lanjutan dari PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru atas intruksi pemerintah pusat itu bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kewenangan Gubernur Memberikan Izin Penangguhan UMK Dihapuskan

"Kita lanjut PPKM Skala Mikro mulai 9 sampai 22 Februari. Sasarannya ke RT dan RW yang dianggap di bawah kelurahan jadi zona merah," ungkapnya.

"Selama PPKM Mikro, perkantoran WFH 50 persen sesuai instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tanggal 5 Februari. Serta Keputusan Gubernur nomor 443 tahun 2021 tanggal 8 Februari. Pembatasan jam operasional cafe, tempat makan, dan mall juga masih diberlakukan. Boleh beroperasi sampai jam 21.00 WIB. Meudah-mudahan PP ini bisa menekan Covid-19," sambung Ngatiyana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x