Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Berisi Dukungan

- 9 Februari 2021, 12:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menpora, Zainudin Amali terkait keberlangsungan kompetisi Liga 1 dan 2.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menpora, Zainudin Amali terkait keberlangsungan kompetisi Liga 1 dan 2. /Dok. Humas Polri

GALAJABAR - Hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku hingga 22 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor ST/203/Ii/Ops.2./2021 pada Senin, 8 Februari 2021, tertulis dalam laporan dari situs Tribratanews.

Penerbitan surat telegram ini dalam rangka mendukung kebijakan penerapan PPKM skala mikro hingga kepada level rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Baca Juga: Iran Ancam Menolak Patuh pada Kesepakatan Nuklir, Menlu Arab Saudi: Hentikan Pelanggaran Ini

Surat Telegram tersebut berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang terbit pada 5 Februari 2021.

Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas nama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menandatangani Surat Telegram tersebut selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Surat itu berlaku terhadap Kapolda di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Film Fast and Furious 9 Akan Rilis Mei 2021, Tunggu Kelanjutan Nasib Dom

Penerbitan ini terjadi sehari setelah pihak Polri melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartanto pada Minggu, 7 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x