Ditetapkan Tahun 1956, Ini Makna Lambang Daerah Kabupaten Bandung

- 11 Februari 2021, 10:59 WIB
/

GALAJABAR - Lambang daerah Kabupaten Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1956. Lambang daerah berupa perisai yang terdiri dari empat bagian.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Bandung, bagian kanan atas berlatar kuning emas bergambar gunung (Tangkubanparahu) berwarna hijau, melambangkan bahwa Kabupaten Bandung termasyhur karena tanahnya yang subur di daerah bergunung-gunung, dan sebagai ciri memiliki Gunung Tangkubanparahu yang sangat terkenal dengan legenda Sangkuriang.

Bagian melintang bergerigi merupakan bentuk bendungan kokoh kuat berwarna hitam. Bagian ini melambangkan masyarakat Kabupaten Bandung memiliki pendirian yang kokoh dan kuat, baik secara fisik dalam membendung hawa nafsu.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Setiap Hari bagi Umat Muslim

Bagian ketiga bergambar pohon kina berwarna hijau dan berlatar belakang merah. Gambar ini melambangkan di Kabupaten Bandung kaya akan air, baik air maupun air danau. Kabupaten Bandung dilintasi oleh Sungai Citarum, Sungai Cikapundung, dan sungai-sungai kecil lainnya. Kabupaten Bandung juga memiliki danau/situ yaitu Situ Patengang, Situ Cileunca, Situ Lembang, Situ Ciburuy, dan danau-danau lainnya.

Bagian keempat di bawah perisai tertulis dalam pita kuning "Repeh Rapih Kertaraharja". Artinya repeh suasana kehidupan yang aman dan tentram, rapih suasana kehidupan yang rukun dan tertib dalam lingkungan yang bersih, sehat dan asri dan kertaraharja tatanan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin secara seimbang, serasi adil dan merata.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah