Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Penganiyayaan Anak di Soreang Mengaku Emosi karena Diminta Uang Rp 30 Ribu

- 16 Februari 2021, 19:53 WIB
Tersangka DN, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur
Tersangka DN, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur, yang aksinya sempat viral di media sosial.
 
Pada saat kejadian, aksinya terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian.  Pelakunya diketahui berinisial DN (37), seorang sopir angkot warga Kampung Kubang, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
 
Sementara korbannya merupakan anak angkatnya berinisial RJ (11) warga Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
 
 
Lokasi kejadian  di Komplek Soreang Indah Jalan Kenanga Desa Cincin Kecamatan Soreang. Minggu 14 Februari 2021 pukul 16.57 WIB. 
 
Pada tayangan video yang sempat viral, tersangka DN terlihat melakukan pemukulan terhadap korban ke arah pipi dan kepala bagian belakang. Pelaku menjadi bapak angkat korban sejak September 2020. 
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menegaskan, pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, setelah sebelumnya muncul  video viral seorang pria  dewasa melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.
 
 
"Kemudian kami telusuri dan turunkan tim, ternyata ditemukan lokasinya di wilayah Soreang," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.
 
Kemudian, imbuhnya, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemeran di dalam video viral tersebut.
 
"Yang bersangkutan memberikan penjelasan bahwa, anak tersebut adalah anak angkat yang dia (tersangka DN) temukan di terminal Banjaran kemudian diasuh," katanya.
 
 
Hendra mengungkapkan,  tindakan pelaku kepada anak angkatnya dilatarbelakangi permintaan uang.
 
"Si anak ini minta uang, di mana si bapak ini akan bekerja. Karena emosi, kemudian sedikit menghalangi akan keluar dari rumahnya kemudian melakukan tindakan kekerasan," katanya. 
 
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan konseling kepada anak tersebut.
 
 
"Kita sedang mencari bapak dari si anak ini. Anak ini merupakan anak terlantar. Dan kita bekerjasama dengan P2TPA untuk memberikan solusi yang terbaik kepada anak ini," katanya. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Dihadapan polisi, tersangka DN mengucapkan permintaan maaf kepada anak angkatnya yang menjadi korban tindak pidana kekerasan.
 
 
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya, dan sayang kepada anak angkatnya itu. Dia pun tak mau berpisah dari anak angkatnya itu. 
 
 "Sebelumnya, korban sempat ngomong keras saat minta uang kepada saya," aku DN.
 
Ia mengatakan, sebelum terjadi tindak pidana kekerasan, korban sempat minta uang Rp 30.000, sedangkan tersangka hanya memiliki uang Rp 10.000.
 
"Sebelumnya, tidak ada niatan untuk memukul dia (korban). Dia bicara kasar, saya langsung emosi," ucapnya.
 
 
Ia mengaku, mengangkat korban menjadi anak angkat itu, karena sebelumnya korban seperti orang bingung. "Saat ditanya, ibunya enggak tahu. Ditanya orang tuanya di mana, enggak tahu. Dia seperti orang linglung. Tapi akhirnya, dia mengaku orang tuanya di Ciwidey," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x