Makna Lambang Daerah Kabupaten Garut

- 17 Februari 2021, 09:56 WIB
lambang kabupaten garut
lambang kabupaten garut /

GALAJABAR - Lambang daerah Kabupaten Garut diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 1981.

Dalam perda tersebut disebutkan, lambang daerah adalah suatu lukisan yang mempunyai bentuk tertentu dan terlukiskan nilai-nilai potensi alam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.

Disebutkan, bentuk dan ukuran lambang daerah ialah sebuah perisai bersudut 3, bergaris tepi kuning tua yang merupakan bingkai dengan ukuran lebar 3 dan tinggi 4.

Lukisan yang ada dalam lambang daerah meliputi langit biru pada bagian atas perisai, bintang bersudut 5 warna kuning emas bersinar, gunung, warna biru tua, berpuncak 5 yang menggambarkan Gunung Talagabodas, Cakrabuana, Cikuray, Papandayan, dan Guntur.

Baca Juga: Tidak Terima Jokowi Klaim Bendungan Tukul, Politisi PD Beberkan Pencapaian SBY hingga Singgung Buzzer

Sungai dilukiskan dengan 3 garis putih yang menggambarkan 3 sungai besar di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yaitu Sungai Cimanuk, Cikandang, dan Cilaki.

Gelombang laut, 2 buah garis berwarna biru laut menggambarkan batas Selatan Kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.

Hamparan berwarna hijau tua pada perisai bagian bawah menggambarkan keadaan tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang subur dan sebuah jeruk Garut berwarna kuning jeruk yang merupakan hasil spesifik dari Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang disebut dimana-mana dengan sebutan Jeruk Garut.

Kelengkapan, berupa pita merah yang terletak di bawah menyangga perisai, kedua ujungnya terdapat lipatan dan tertulis huruf putih berbunyi "TATA TENGTREM KERTARAHARJA"***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x