Wow ! Tarif Parkir di Kota Cimahi Per 1 Maret 2021 Naik 100 Persen

- 1 Maret 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi kendaraan dan area parkir. Foto tak terkait berita. Untuk warga Cimahi dan sekitarnya, siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika memarkirkan kendaraan.  Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi resmi menaikkan tarif parkir hingga 100 persen.
Ilustrasi kendaraan dan area parkir. Foto tak terkait berita. Untuk warga Cimahi dan sekitarnya, siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika memarkirkan kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi resmi menaikkan tarif parkir hingga 100 persen. /kabar-priangan/ Bonang/

GALAJABAR - Tarif parkir di Kota Cimahi mulai naik per 1 Maret 2021. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya hingga 100 persen, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Dessy Setiawati mengatakan, tarif retribusi parkir di Kota Cimahi mengalami kenaikan hingga 100 persen, untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil). Ia mengklaim, kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi.

Baca Juga: Risma Hapus Santunan Covid-19, Benny Harman: Dampak Korupsi Dana Bansos

"Kenaikannya mulai hari ini. Sebelumnya sudah kita sosialisasikan, dan masih akan kita sosialisasikan untuk beberapa waktu ke depan," ujarnya di Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin  1 Maret 2021.

Berdasarkan Perwal tersebut, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp 2.000, dari asalnya Rp 1.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000.

Angkutan barang jenis box/pick up naik, dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar Rp 5.000.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Piala Menpora 2021 Diundur Sehari

"Ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir," katanya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tarif parkir  juga mengalami kenaikan.

Tahun ini, kontribusi dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi ditargetkan mencapai Rp 1,2 miliar yang masuk ke dalam PAD. Target tersebut naik drastis dibandingkan tahun 2020.

"Iya memang targetnya kita naikkan, jadi Rp 1,2 miliar tahun ini, karena ada penyesuaian tarif retribusi parkir," ujar Dessy.

Baca Juga: Bupati Bogor Sebut Jumlah Relawan Damkar Belum Ideal

Tahun lalu, target dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cimahi hanya Rp 433.093.000. Realisasi penerimaan retribusinya hingga akhir tahun mencapai Rp 438.007.000 atau 101,13 persen.

"Jadi surplus Rp 4.914.000," ucap Dessy.

Potensi parkir di Kota Cimahi yang paling besar, sambung Dessy, masih berada di Jalan Gandawijaya, karena merupakan pusat kawasan perniagaan. Sementara untuk titik parkir di Kota Cimahi mengalami pengurangan, dari sebelumnya 117 titik menjadi  77 titik.

"Ada penyesuaian titik sesuai dengan aturan, jalan nasional nggak boleh ada parkir. Jalan Provinsi juga. Harus sepengetahuan Pemerintah Provinsi," katanya.

Baca Juga: Wah Keren! Mahasiswa ITB Berhasil Ciptakan Alat Pendeteksi Stres, Berikut Mekanisme Kerjanya

Sementara itu untuk membedakan juru parkir resmi, dan tidak resmi atau ilegal, Dishub Kota Cimahi akan membekali juru parkit resmi dengan kartu identitas atau ID.

"Kita sedang mempersiapkan ID. Mereka juga dibekali karcis dan rompi," sebut Dessy.

Yuli (24), seorang warga pengguna motor mengaku tidak keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini.

Baca Juga: 30 Ribu Pelayan Publik Menjadi Sasaran Vaksinasi, Pemkab Bandung Siapkan 80 Faskes

"Ya engga masalah sih sebenarnya, asalkan pelayananya juga baik. Kebetulan kan saya pakai motor, jadi tarifnya cuma Rp 2.000," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x