GALAJABAR - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Garut, Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah akhirnya memenuhi panggilan Kejaksanaan Negeri Garut pada Selasa 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Kejari Garut gagal memerika Ida karena alasan kesibukan. Awak media yang sudah menunggu sejak pagi tak bisa mewawancarainya.
Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOP, Anggaran Reses dan Anggaran Pokir, yang terjadi di lingkungan DPRD Garut tahun 2014-2019.
Baca Juga: Rumah DP 0 Persen Tak Mencapai Target, Ferdinand: Artinya Anies Tidak Kerja, Ngurusin Trotoar Terus
Selain memeriksa Euis Ida Wartiah, penyidik juga kembali memeriksa mantan anggota DPRD Garut, Endang Kahfi terkait penyelewangan anggaran reses.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Dany Marinca, membenarkan adanya pemeriksaan mantan anggota DPRD Garut, bernama Endang Kahfi.
"Ya betul, ada pemeriksaan beberapa anggota DPRD Garut," ucapnya singkat.
Baca Juga: Meski Sempat Ada Kekhawatiran, 300 Pedagang Pasar Cimindi Menerima Vaksin Covid-19
Diketahui Euis Ida Wartiah, sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan, pihak penyidik tersinggung dengan perilaku yang diperlihatkan Ketua DPRD Garut.
Kasi Pidus Dany Marinca sempat akan menjemput paksa sesuai dengan aturan hukum. ***
Diketahui Euis Ida Wartiah, sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan, pihak penyidik tersinggung dengan perilaku yang diperlihatkan Ketua DPRD Garut.
Kasi Pidus Dany Marinca sempat akan menjemput paksa sesuai dengan aturan hukum. ***