GALAJABAR - Meski sanksi sudah diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes), namun Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung masih mendapati warga yang tidak menaati aturan.
Satgas terus memonitor keberadaan Posko PPKM baik di kecamatan, desa atau pun RW agar lebih baik dan efektif, operasi yustisi serta pantauan lapangan ke dilakukan dalam upaya menegakkan prokes.
Sanksi bagi warga yang melanggar harus membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sanksi lainnya berupa push up.
Seperti pemandangan di halaman Kantor Kecamatan Cileunyi, Rabu 10 Maret 2021, sejumlah warga yang datang tak mengenakan masker di sanksi push up dan squat jump.
Meski ada sejumlah pelanggar saat push up mengaku tak kuat, tapi terpaksa harus menjalani sanksi.
"Sanksi bagi pelanggar prokes terutama tak mengenakan masker saat mau masuk ke area Kantor Kecamatan Cileunyi harus dilakukan agar ada efek jera bagaimana disaat pandemi Covid-19 prokes harus ditegakkan," kata Kanit Pol PP Cileunyi, Rosyid.
Baca Juga: Kasus HRS Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Perdana Dimulai 16 Maret 2021
Rosyid mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar prokes, selain masih di tengah pandemi Covid-19, PPKM mikro juga diperpanjang.
"Pemberian sanksi bagi pelanggar prokes bukan hanya di kantor kecamatan, di pasar, pusat perbelanjaan modern, pangkalan ojeg dan disejumlah titik lainnya sanksi kita terapkan," terang Rosyid.
Ia pun mengatakan jika di Kantor Kecamatan Cileunyi sudah disediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya, serta ada pemeriksaan suhu badan.
Baca Juga: Mengenal Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis
Sementara itu Kanit Shabara Polsek Cileunyi, AKP Pasaribu berharap dalam masa pandemi dan diperpanjangnya PPKM mikro ini, warga Kecamatan Cileunyi benar-benar menegakan prokes 5M dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Kita dari tim satgas tak bosan-bosan terus melakukan himbauan, operasi yustisi, monitor lapangan. Tak hanya pemberian sanksi, bagi pelanggar prokes kita edukasi dan diberi masker gratis. Mari, ditengah pandemi covid-19, sayangi diri, keluarga dan orang orang disekitar kita," ujarnya.***