BPOM Keluarkan Izin Emergency Use Authorization untuk Vaksin AstraZeneca

- 10 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /pexels/

GALAJABAR - Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin yang dikembangkan oleh Oxford University dan bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

“Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito sebagaimana dikutip Galajabar melalui laman resmi Sekretariat Kabinet, 10 Maret 2021.

Vaksin AstraZeneca sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM pada 22 Februari 2021 menyusul tiga vaksin pendulunya.

Baca Juga: Polemik Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid dan Said Didu Sentil Jokowi: Sudah Biasa

Vaksin tersebut tiba di Indonesia pada Senin, 8 Maret 2021 sebanyak 1,1 juta dosis dan kemudian mendapatkan persetujuan pemasukan obat jalur khusus pada 6 Maret 2021.

Saat ini, vaksi AstraZeneca disimpan di gudang PT Bio Farma Bandung untuk dilanjutkan dengan sampling dan pemeriksaan fisik vaksin oleh tim BPOM dan balai besar POM Bandung pada Selasa 9 Maret 2021.

Vaksin AstraZeneca ini akan melalui pengecekan suhu penyimpanan, kesesuaian bets, tanggal kadaluwarsa dan sebagainya.

Baca Juga: Pasca TP3 6 Laskar FPI Audiensi ke Jokowi, Amien Rais: Apakah Keadilan Ini Akan Ditegakkan?

Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX Facility diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing (EUL).

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x