Kepala Desa Keluhkan Terlambatnya Dana Desa, Pj. Bupati Bandung : Saya Sudah Tandatangani Pencairan

- 15 April 2021, 18:39 WIB
Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis  15 April 2021.
Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis 15 April 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang dikeluhkan para kepala desa di Kabupaten Bandung, terkendala  belum adanya kepala daerah definitif pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Dadang Naser.

Mekanisme DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindahbukuan yang ditandatangani kepala daerah.

Baca Juga: Keren! Baru Jadi Wali Kota Solo, Gibran Sudah Raih Prestasi Ini, Ferdinand Hutahaean: Beda Sekali dengan Jakar

“Surat kuasa ini harus ditandatangani minimal oleh penjabat bupati, tidak bisa oleh pelaksana harian bupati atau penjabat sekda. Saya sudah tandatangani surat kuasanya, nanti itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bandung II. Mudah-mudahan DD segera bisa dicairkan,” terang Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Dedi Taufik di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kecamatan Baleendah, Kamis  15 April 2021.

Penyerahan surat kuasa ke KPPN dilakukan secara daring. Di mana soft copy surat diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Administrasi Negara (OM SPAN) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selain surat kuasa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus melalui proses pengunggahan melalui sistem tersebut.

Baca Juga: Gawat! Tagihan Listrik Akan Segera Naik, Yan Harahap: Mungkin Cari Utangan

Hard copy dan soft copy APBDes dikirim pemerintah desa ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kemudian diserahkan ke BKAD disertai surat rekomendasi dari DPMD.

“Jadi selain surat kuasa, BKAD juga akan menggungah soft copy APBDes dan surat rekomendasi ini melalui aplikasi OM SPAN. Setelah diverifikasi KPPN, desa mana yang siap cair nanti dibuatkan surat pengantar dari BKAD, setelah itu baru masuk rekening desa,” terang Dedi Taufik didampingi Kepala BKAD Kabupaten Bandung Diar Irwana.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x