KPK Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat di Polres Cimahi

- 19 April 2021, 11:48 WIB
KPK Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat di Polres Cimahi
KPK Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat di Polres Cimahi /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.

Kasus korupsi tersebut yaitu pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

"Hari ini, pemeriksaan saksi AUS perkara korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Cimahi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Jadi Ormas Agama Tersukses di Dunia, Ahli Hukum: Terkadang di Indonesia Kurang Dihargai

Sebanyak 28 saksi, di antaranya Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Bandung Barat, Maman Sulaiman, sejumlah PNS dan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Perlu diketahui, Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa (pihak swasta dan pemilik PT Jagat Dir Gantara) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan mengubah fokus alokasi anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 19 April 2021: Cinta Dewa Semakin Kuat, Kevin-Alya Kian Meradang!

Dari kegiatan pengadaan itu, Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Sumbernya disisihkan Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu,  Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x