Pemkot Cimahi Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan , Target : Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

- 21 April 2021, 20:51 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu  21 April 2021.
Penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 21 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Monitoring Room, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu  21 April 2021.

Ditemui usai penandatanganan kerja sama tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan perluasan kerja sama di bidang pertukaran data dan atau informasi di bidang perpajakan, dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kemenkeu RI dengan Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Beda Pendidikan Sejarah Dulu dan Sekarang, Gus Miftah: Dulu Anak-anak Taunya Cut Nyak Dien, Sekarang Taunya Cu

Dari perjanjian ini Pemkot Cimahi akan memberikan data Perpajakan dan non Perpajakan Kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemkot Cimahi akan mendapatkan pula data-data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.

"Jadi penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk bagaimana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di daerah, itu adalah tujuannya. Dalam hal ini, dilaksanakan antara Kantor Pajak yang ada di Kota Cimahi dengan pemerintah Kota Cimahi,” ujarnya.

Dikatakan Ngatiyana, untuk kedepannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Baca Juga: Dapati Dirjen Kebudayaan Bela PKI, Mustofa Nahrawardaya Tak Kaget Polemik Terjadi di Kemendikbud

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” imbuhnya.

Berkenaan dengan kondisi pajak daerah Kota Cimahi sendiri, berdasarkan data terbaru Bappenda Kota Cimahi, dari target Pajak Triwulan 1 sebesar Rp 34.363.432.632, telah tercapai sebesar Rp 54.235.792.199, atau jauh melebihi target awal. Adapun realisasi perolehan pajak daerah per 20 April 2021 sendiri telah mencapai sekitar Rp 72 milyar.

Ngatiyana mengklaim, hal ini bisa tercapai berkat adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Cimahi kepada warga yang membayar pajaknya lebih awal. Untuk itulah, pihaknya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemkot Cimahi akan semakin optimal di triwulan 2 nanti, dan tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang Kontak, Inilah Spesifikasi Kapal Selam Nanggala 402

“Mudah-mudahan di triwulan dua nanti juga sama pelaksanaannya, paling tidak sesuai target. Mudah-mudahan melebihi (target) juga. Semoga kesadaran masyarakat juga semakin meningkat dalam membayar pajak ini, bisa dilaksanakan di awal-awal tahun, tanpa harus menunda-nunda lagi sehingga selesai di semester satu," pungkas Ngatiyana.

Turut hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Ispariyanto dan Kepala Bappenda Ahmad Saefulloh beserta jajarannya. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan kerja sama secara serentak oleh 82 Kepala daerah tingkat Kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan perwakilan KPP Pratama setempat.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x