Terungkap! Polisi Ringkus Dua Mafia di Bandara yang Izinkan WNI dari India Tanpa Karantina

- 28 April 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi WNI dan WNA yang tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi WNI dan WNA yang tiba di Bandara Soekarno Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

GALAJABAR - Polda Metro Jaya berhasil ringkus dua oknum mafia di Bandara Soekarno-Hatta karena meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa proses karantina.

WNI dengan inisial JD kemudian mengaku bahwa dirinya mengenal S (mafia) dan sudah menggunakan jasanya sebanyak dua kali. Sementara S dibantu oleh RW yang merupakan anaknya.

Selama dua kali menggunakan jasa mafia itu, JD tak melakukan proses karantina padahal baik WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus melakukan karantina.

Baca Juga: Bingung Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021? Berikut Baznas Jabar Sudah Merilis Besaran Zakat Fitrah Tahun

Karantina menjadi hal yang wajib terutama bagi WNI dan WNI yang baru saja dari India mengingat tingginya kasus corona di negara itu.

"Sudah diakui oleh JD sudah yang kedua kalinya untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri saat jumpa pers dilansir Galajabar pada Rabu, 28 April 2021.

"Dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta yang berhasil kita sita hasil rekening S, hasil pembayaran dari saudara JD," tambahnya.

Baca Juga: Viral hingga jadi Perbincangan Warganet, Begini Video Penampakan Awan Mirip KRI Nanggala 402 di Pantai Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua mafia tersebut menggunakan kartu pass untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Namun, pihak Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebut bahwa kedua mafia itu bukanlah bagian dari pegawai Disparekraf.

Meskipun S dan RW sudah ditangkap, polisi ternyata tak menahan dua mafia itu karena Pasal dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya bisa menjerat tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hunting Baju Lebaran? Simak Dulu 10 Rekomendasi Factory Outlet di Bandung

"Tidak dilakukan penahan, karena ini yang kita kenakan undang-undang tentang karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamannya di bawah 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa kasus mafia karantina kesehatan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah