Lupa Membawa Surat Tugas yang Asli, Rombongan Pekerja PLN 4 Kali Kena Cegat

- 6 Mei 2021, 23:01 WIB
Petugas gabungan  melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja, Kamis 6 April 2021, guna menghalau pemudik /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Petugas gabungan dari Polres Cimahi, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mulai melakukan penyekatan guna menghalau pemudik, Kamis 6 April 2021, salah satunya di gerbang Tol Baros Jalan H.M.S. Mintareja.
 
Petugas mendapati sejumlah pekerja yang melakukan perjalanan luar kota tanpa surat tugas.  

Berdasarkan pantauan, petugas menghentikan sejumlah kendaraan dengan plat kendaraan luar Bandung Raya, seperti Jabodetabek, daerah Priangan, hingga Jawa Tengah.
 
Baca Juga: Najwa Shihab Minta Maaf dan Memohon Doa untuk Kesembuhannya, Ternyata Idap Penyakit Ini

Saat dicegat, petugas menemukan masyarakat luar daerah yang hendak melakukan tugas kerja ke Kota Cimahi, berobat ke rumah sakit, hingga pengiriman barang. Namun, petugas juga mendapati kendaraan dengan plat luar Bandung Raya ternyata dikendarai pengemudi warga ber-KTP Bandung Raya.

Seperti dialami rombongan pekerja PLN Jakarta yang hendak mengirim barang ke PLN GA Cibabat. Mereka dicegat petugas karena mengenakan kendaraan plat B, saat diperiksa para pekerja tersebut lupa membawa surat tugas yang asli.

"Distop petugas ditanyain surat tugas. Sebetulnya bawa, hanya bentuk foto di WhatsApp saja," ujar salah satu pekerja, Agus.
 
Baca Juga: Demokrat Melejit, Posisi PDIP Kian Terancam, Abdullah Rasyid: Demokrat Konsisten Perjuangkan Nasib Ulama

Dia mengaku sudah tahu aturan larangan mudik lebaran di tahun ini. "Sudah tahu, ya ini perjalanan Jakarta-Cimahi karena kerja. Sepanjang jalan kita juga kena cegat ada 4 kali," jelasnya.

Kepala Posko Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Polres Cimahi, AKP Asep Saepuloh mengatakan, penyekatan mudik lebaran 2021 berlangsung mulai Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021.

"Kita melakukan penyekatan kendaraan dilihat dari plat nomor luar Bandung Raya. Kalau ada indikasi pemudik, kita putarbalik suruh masuk kembali ke ruas tol," ujarnya.
 
Baca Juga: Cari Tahu Informasi Wisata di Kabupaten Bandung ? Yuk Buka Aplikasi Bedas Smart Tourism

Menurutnya, pada pelaksanaan hari pertama penyekatan, belum ditemukan pemudik. "Kebetulan belum ada, masih seputar urusan pekerjaan, berobat, hingga warga lokal," katanya.

Diakuinya, sejumlah kendaraan plat B sempat distop. "Saat diperiksa, mereka tujuannya mau kerja. Seperti rombongan PLN, kita cegat karena mereka pakai kendaraan plat B, dan saat diperiksa tidak bawa surat tugas yang asli," ucapnya.

Asep menjelaskan, kendaraan tersebut belum bisa masuk wilayah Bandung Raya, karena pengemudi belum bisa menunjukkan surat tugas yang diperlukan.
 
Baca Juga: Waduh! Bobby Nasution Kena Semprot Gubernur Sumut, Ferry Koto: Nampaknya Ada yang Tersaingi

"Jadi kita stop atau kita berhentikan diperiksa dulu supaya bisa memperlihatkan surat tugas. Ternyata ada dalam bentuk digital. Jadi, meski tujuan dinas tetap harus ada surat tugas resmi dari perusahaannya," terangya.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menambahkan, pihaknya mendukung pelaksanaan penyekatan mudik lebaran 2021 dengan pendirian pos khusus.
 
"Personel  berjaga selama 24 jam dibagi dalam 3 shift. Dishub Kota Cimahi membantu kepolisian dalam proses penyekatan dan pengamanan lalu lintas juga," katanya.
 
Baca Juga: REKOR BARU ! Sehari, Warga India yang Terpapar Covid-19 Mencapai 412.262 Orang

Pihaknya berharap masyarakat tidak nekat mudik lebaran 2021.
 
"Kami berharap masyarakat ikuti aturan peniadaan mudik tahun ini. Tujuannya semata-mata untuk kemaslahatan. Kita tidak tahu bawa penyakit atau tidak, bisa menularkan ke keluarga dan saudara. Tahan dulu jangan mudik tahun ini, nanti bisa silaturahim dengan berbagai cara," imbuhnya.***
.
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x