Takbiran Boleh di Masjid, Tapi Hanya 10 Persen

- 11 Mei 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi Takbiran
Ilustrasi Takbiran /
GALAJABAR - Kementrian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan tiga surat edaran (SE) sebagai panduan pelaksanaan puasa, tarawih dan Salat Idulfitri. Yakni SE No. 3 Tahun 2021, dikuatkan dengan SE No.4 Tahun 2021 dan SE No. 7 Tahun 2021.
 
"Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, pertama membahas soal malam takbiran. Ada tradisi saat kondisi normal itu ada takbir keliling atau di daerah Sunda disebut pawai dulag. Untuk saat ini karena pandemi masih menyebar di mana-mana, maka Kemenag mengeluarkan surat edaran untuk melarang pelaksanaan takbir keliling, takbir di jalanan," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedy Ahmad Junaedi pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Selasa  11 Mei 2021.
 
Umat Islam, ungkapnya, masih mengumandangkan asma Allah di masjid arau musola dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, yakni dengan jemaah maksimal 10 persen daribkapaitas masjid. Sementara yang lainnya, bisa mengikuti secara virtual atau mengikuti dirumahnya masing-masing.
 
 
"Takbiran bisa dilaksanakan di masjid dan musola bisa dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara keluar. Sehinhga bila sudah over kapasitas bisa diikuti di rumah masing-masing," ungkapnya.
 
Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, ungkap Tedy, untuk zona kuning dan hijau bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan. Untuk zona merah dan orange dilaksnakan di rumah maisng-masing.
 
"Pelaksnaan Salat Id boleh tapi enggak di koordinir di satu tempat,harus dipecah-pecah. Jumlah jamaah yang hadir hanya boleh 50 persen dari kapasita tampat salat id atau masjid," terangnya.
 
Dikatakannya, animo masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri cukup tinggi. Ini terlihat dari surat tembusan ke MUI Kota Bandung meminta teks untuk khatib. "Untuk ceramah, paling lama 20 menit," ungkapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x