Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Ini Persoalannyai

- 11 Mei 2021, 22:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako ke warga Cideng Jakarta Pusat.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako ke warga Cideng Jakarta Pusat. /Instagram/@Jokowi

GALAJABAR– Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah digugat oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor Santoso diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bukan tak beralasan, ternyata pe,nggugat menilai Jokowi lalai atas tindakan tidak menerbitkan seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Minta Agar Penjabat Kepala Desa Rajin Turun ke Lapangan

"Kami resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden atas tindakan tidak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang fiktif positif,” ujar kuasa hukum pemohon, Eliandi Hulu kepada wartawan  11 Mei 2021.

Salah satunya terkait peraturan turunan UU Administrasi Pemerintahan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan kekosongan hukum untuk menempuh upaya fiktif positif ke PTUN dengan Nomor Perkara 123/G/TF/2021/PTUN.JKT,” sambungnya dalam wawancara.

Baca Juga: Ini Tindakan Novel Baswedan Cs Pacsa Dinonaktifkan KPK

Penggugat sendiri memiliki sejumlah argument untuk pelaporannya ini. Salah satunya ialah terjadi perubahan dalam UU Administrasi Pemerintahan terutama dalam ketentuan yang mengatur tentang Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan setelah UU Cipta Kerja berlaku.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif dilakukan melalui mekanisme di PTUN. Namun dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, upaya fiktif positif melalui mekanisme PTUN dihapus.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x