Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok 12,5 Persen Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Makin Mahal

- 10 Desember 2020, 13:58 WIB
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun.
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun. /pikiran-rakyat.com/

GALAMEDIA -Pemerintah bakal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun depan.

Rinciannya untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen.

Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Resmi, Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Sri Mulyani mengatakan, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Tunggu Kehadiran Habib Rizieq Shihab Untuk Pemeriksaan Kasus Kerumuman di Megamendung

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak menyimplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua Komnas: Tidak Boleh Ada Pihak Manapun yang Menghilangkan Kemerdekaan

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x