Pemkot Cimahi Sarankan Masyarakat Makan di Resto yang Ada Banner WP, Ini Alasannya

- 8 Juni 2021, 19:22 WIB
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, didampingi Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh menyerahkan banner wajib pajak kepada pemilik Inaka Coffee, Selasa (8/6/2021)
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, didampingi Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh menyerahkan banner wajib pajak kepada pemilik Inaka Coffee, Selasa (8/6/2021) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memasang banner wajib pajak (WP) di beberapa restoran dan cafe yang ada di wilayahnya, Selasa  8 Juni 2021
 
Pemasangan banner untuk menandakan jika resto tersebut sudah menerapkan pajak 10 persen dalam setiap transaksinya.
 
Salah satu resto yang dipasangi banner WP adalah Inaka Coffee di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Penyerahan banner tersebut dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, dan Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh.
 
 
Tata menjelaskan, penyerahan banner ini merupakan salah satu  bentuk apresiasi Pemkot Cimahi  kepada para pengusaha, khususnya yang sudah memenuhi ketaatannya membayar pajak resto. 
 
"Sehingga dengan pemberian ini walaupun dilihat dari nilainya tidak terlalu tinggi, tapi ini akan membangkitkan satu motivasi yang lebih lagi bagi pengusaha. Kemudian pengusaha-pengusah lain pun akan tertarik jika ada sebuah benner yang tersimpan di tempat usahanya. Konsumen pun akan semakin yakin bahwa perusahaan atau resto ini mempunyai identitas, mempunyai legalitas ketaatan sebagai wajib pajak. Mudah-mudahan ini jadi daya tarik juga terhadap konsumen yang lain," terangnya.
 
Pungutan pajak resto sebesar 10 persen sudah ditentukan dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  
 
 
"Sesuai dengan aturan ketentuan perusahaan ini sudah membayar apa yang sudah digariskan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi disarankan masyarakat itu makan di resto yang ada bannernya, resto itu sudah jadi wajib pajak daerah," imbuhnya.
 
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan pemasangan banner ini bagian dari apresiasi  Pemkot Cimahi maupun Bappenda.
 
"Kami dari Bappenda apresiasi dalam bentuk pemberian banner bagi wajib pajak yang menerapkan 10 persen dalam setiap transaksinya. Dengan konsumen melakukan transaksi di cafe ini secara otomatis sudah menyumbang pendapatan di Cimahi, sehingga akan membantu pembangunan di Cimahi. Apalagi di masa pandemi ini hampir di semua sektor, termasuk restoran terkena dampaknya. Sehingga harus benar-benar sinergi baik pemkot maupun wajib pajak," terangnya.
 
 
Diakui Ahmad, raihan pajak restoran selalu memenuhi target dalam beberapa tahun terakhir ini. Seperti tahun  2019 dari yang ditargetkan Rp 14.000.000.000, realisasinya mencapai   Rp 16.142.485.383 atau sekitar 115,3%.
 
Hal yang sama juga terjadi di tahun  2020, dari target Rp 12.206.500.868 reealisasinya sebesar  Rp 13.838.928.732 atau 113,37%
 
"Untuk tahun ini target pajak restoran sebesar Rp 13.978.402.073. Sampai 31 Mei 2021 sudah tercapai Rp 6.821.411.244 atau 48,8 %. Kami optimis bisa tercapai, dan bahkan bisa melebihi target," sebutnya.
 
Pemilik Inaka Coffee, Ainul Hidayat mengatakan, pihaknya bersyukur bisa berkontribusi kepada Pemkot Cimahi dengan taat membayar pajak sebagai WP.
 
 
"Kami  berharap dengan pembayaran pajak bisa meningkatkan PAD, sehingga roda pembangunan di Cimahi terus berjalan. Kami juga berharap kepada pengusah lainnya untuk taat pajak. Orang bijak taat pajak. Semoga ini menjadi penggerak pengusaha lain," imbuhnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x