Tanggapi Wacana PPN Sembako, Fahri Hamzah Mendadak 'Merengek' ke Komnas HAM

- 11 Juni 2021, 22:20 WIB
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah pengenaan pajak sembako melanggar HAM, ke manakah Komnas HAM?
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah pengenaan pajak sembako melanggar HAM, ke manakah Komnas HAM? /Instagram/@fahrihamzah/

GALAJABAR- Wacana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako terus menuai kritik dari masyarakat.

Terlebih kondisi ekonomi yang dinilai masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga beberapa pihak kurang tepat penerapan PPN pada sembako.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memungut PPn pada sembako senilai 12 persen yang hingga kini terus mendapat penolakan.

Baca Juga: Ketua MUI Sentil Pemerintah Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan DPR: Jangan Menjadikannya Anti Kritik

Kini tanggapan kembali datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yang menyebut bahwa pengenaan PPN pada sembako seperti yang tengah bergulir saat ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Berkaitan itu, eks Wakil Ketua DPR RI itu mempertanyakan kehadiran Komnas HAM atas wacana yang kini menjadi salah satu topik utama di tengah-tengah masyarakat.

"Pajak sembako melanggar HAM, dimanakah KOMNAS HAM?," kata Fahri Hamzah dalam cuitannya di Twitter @Fahrihamzah dikutip gslajabar Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Waduh, Berbahaya! 6 Posisi Duduk Ini Ternyata Bisa Menimbulkan Penyakit, Salah Satunya Sambil Bersila

Seperti diberitakan galajabar sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Ternyata 4 Negara di Dunia Ini Menerapkan PPN Terhadap Sembako, Nomor 1 Terapkan Pajak Paling Tinggi!

Sementara, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draf tersebut.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Baca Juga: Ternyata 4 Negara di Dunia Ini Menerapkan PPN Terhadap Sembako, Nomor 1 Terapkan Pajak Paling Tinggi!

Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x