Menekan Penyebaran Covid-19, Pasar Tumpah di Majalaya Ditutup Sementara

- 27 Juni 2021, 17:30 WIB
Sejumlah petugas bersiaga di Jalan Anyar Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung untuk menghalau para pedagang pasar tumpah yang akan berjualan di jalan tersebut, Ahad, 27 Juni 2021 dini hari.
Sejumlah petugas bersiaga di Jalan Anyar Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung untuk menghalau para pedagang pasar tumpah yang akan berjualan di jalan tersebut, Ahad, 27 Juni 2021 dini hari. /Engkos Kosasih/GM
 
 
GALAJABAR - Sejumlah titik lokasi yang biasa digunakan pasar kaget atau pasar tumpah di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, untuk sementara ditutup oleh tim gabungan dari jajaran TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya, Ahad, 27 Juni 2021.
 
Penutupan sementara pasar tumpah itu untuk menekan penyebaran Covid-19, mengingat kawasan Kabupaten Bandung masuk zona merah.
 
Camat Majalaya, Drs. Ika Nugraha didampingi petugas Satpol PP Kecamatan Majalaya, Rony Mulyana, mengatakan, penutupan pasar tumpah di antaranya di Jalan Raya Anyar Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya. Di jalan itu ada ratusan hingga ribuan pedagang dari berbagai daerah memanfaatkan akses jalan untuk kegiatan  berjualan. 
 
 
"Sudah dua pekan ini pasar tumpah di Jalan Anyar ditutup sementara dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," kata Ika Nugraha kepada Galajabar di Majalaya.
 
Ia mengatakan, untuk menutup pasar tumpah yang buka setiap Ahad, sejak dini hari tim gabungan sudah bersiaga di lokasi untuk menghalau para pedagang.
 
"Tadi Ahad pagi masih ada pedagang yang hendak memasarkan dagangannya. Namun oleh petugas langsung diberi pemahaman supaya tidak menggelar dagangannya untuk sementara waktu karena dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Para pedagang pun turut memahami, setelah diberi penjelasan," tutur Ika Nugraha. 
 
 
Selain pasar tumpah di Jalan Anyar Majalaya, imbuh Ika Nugraha, petugas juga menutup sementara waktu lokasi pasar tumpah di Jalan Rancajigang Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya.
 
"Di Wangisagara juga sama ditutup sementara waktu. Yang biasa berjualan tiap hari Sabtu di Jalan Rancajigang Wangisagara, untuk sementara ditutup. Setiap hari Sabtu, petugas siaga di kawasan tersebut untuk menghalau para pedagang yang berjualan di pasar tumpah," katanya.
 
Para pedagang yang biasa berjualan di Jalan Idris Desa Padamulya dan Jalan Bojongrengas Desa Majasetra juga dilarang untuk berjualan. Tempat-tempat berjualan di pasar tumpah itu merupakan kawasan strategis, untuk melakukan usaha berdagang. Pasalnya di jalur jalan raya yang ramai dilalui kendaraan.
 
 
Diberitakan sebelumnya, Camat Majalaya, Drs. Ika Nugraha menuturkan, terjadinya penambahan kasus baru Covid-19 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dalam beberapa hari terakhir ini berasal dari klaster keluarga. Pada Selasa (22/6/2021) tercatat sebanyak 20 kasus Covid-19, sehari sebelumnya 11 kasus, kemudian 10 kasus dan 3 kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut. 
 
"Berdasarkan informasi dari puskesmas, adanya penambahan kasus Covid-19 di Kecamatan Majalaya itu berasal dari klaster keluarga," kata Ika Nugraha kepada Galajabar di Majalaya, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Melihat adanya penambahan kasus Covid-19, jajaran Kecamatan Majalaya pun langsung melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan untuk menekan kasus baru. 
 
 
"Untuk menekan kasus baru, saya sudah melayangkan surat kepada para kades untuk penguatan posko PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) desa," kata Ika Nugraha.
 
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, kami berharap kepala desa selaku ketua posko Covid-19 tingkat desa bersama-sama ketua RW dan ketua RT lebih meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat. Masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya," tutur Camat Majalaya.
 
Ia berharap kepada para kepala desa untuk melakukan penyekatan di wilayah RT dan RW yang mesyarakatnya terdapat kasus positif Covid-19 lebih dari lima rumah.  
 
 
"Kita mengimbau kepada para kepala desa untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di wilayah RT dan RW yang terdapat peningkatan kasus Covid-19," tuturnya.
 
 
Ia menyebutkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini diperpanjang sejak 15 Juni sampai 28 Juni mendatang. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah