GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menegaskan Pemkab Bandung Barat mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan 3 - 20 Juli 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kabupaten Bandung Barat termasuk yang harus menerapkan PPKM Darurat lantaran hingga saat ini masih terjadi lonjakan kasus Covid-19," kata Hengki, Jumat 2 Juni 2021.
Ia menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat ini ada 15 poin yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan pemberlakuan PPKM darurat tersebut.
"Nah yang ingin saya sampaikan ke masyarakat KBB ini ikhtiar bersama tentu kita patuhi kebijakan pemerintah pusat dan pasti ada ketidaknyamanan," ujarnya.
Hengki menegaskan, pandemi Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, peran aktif semua pihak menjadi salah satu kunci utama penanganan virus corona.
"Ini jadi tanggung jawab bersama mudah mudahan kita di berikan kekuatan, kesabaran menghadapi ujian ini karena covid musuh kita bersama," ucap Hengki.
Baca Juga: WARNING! Dalam Sehari 431 Warga Garut Terpapar Covid-19, Bupati: Pilkades Bukan Pemicu Lonjakan
Terpisah, Sekretaris Daerah Bandung Barat, Asep Sodikin menjelaskan, Pemkab Bandung Barat saat ini masih menggodok anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM Darurat diterapkan.