Pro-Kontra Pelantikan 160 Pejabat di Pemkab Bandung Barat, Hengki Kurniawan Sebut Merupakan Hal yang Wajar

- 8 Juli 2021, 21:54 WIB
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Rabu 7 Juni 2021
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Rabu 7 Juni 2021 /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung Barat/

"Namun di dalam ayat 3 dikatakan tentang Kepala Daerah Yang Sedang Menjalani Masa Tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatas," jelasnya.

Baca Juga: Lucky Richard Casmaran: Orang yang Lagi Isoman Harus Diperhatikan

Selanjutnya, Fernandes mengatakan merujuk  kepada ayat 4 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 atau berhalangan sementara, maka seorang wakil kepala daerah melaksanakan tugas  dan wewenangan kepala daerah.

"Hal ini menunjukkan bahwa otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Karena harus diingat, bahwa wakil kepala daerah itu juga hasil proses politik berpasangan dengan kepala daerah," tuturnya.

Ia menambahkan, tugas-tugas kepala daerah yang harus dipahami oleh wakil kepala daerah yaitu Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Baca Juga: Tak Terima Rakyat Disudutkan, Ali Syarief Ungkit Sejumlah Aksi Nyeleneh Jokowi: Masih Ingat Kejadian di NTT?

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun  dan menetapkan  RKPD.

Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,

"Kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar  pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tambahnya.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Berikut Profil Ardie Bakrie: Ternyata Vice President TVOne Lho!

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x