"Namun di dalam ayat 3 dikatakan tentang Kepala Daerah Yang Sedang Menjalani Masa Tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatas," jelasnya.
Baca Juga: Lucky Richard Casmaran: Orang yang Lagi Isoman Harus Diperhatikan
Selanjutnya, Fernandes mengatakan merujuk kepada ayat 4 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 atau berhalangan sementara, maka seorang wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenangan kepala daerah.
"Hal ini menunjukkan bahwa otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Karena harus diingat, bahwa wakil kepala daerah itu juga hasil proses politik berpasangan dengan kepala daerah," tuturnya.
Ia menambahkan, tugas-tugas kepala daerah yang harus dipahami oleh wakil kepala daerah yaitu Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,
"Kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tambahnya.
Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Berikut Profil Ardie Bakrie: Ternyata Vice President TVOne Lho!