Pro-Kontra Pelantikan 160 Pejabat di Pemkab Bandung Barat, Hengki Kurniawan Sebut Merupakan Hal yang Wajar

- 8 Juli 2021, 21:54 WIB
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Rabu 7 Juni 2021
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Rabu 7 Juni 2021 /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung Barat/

Selanjutnya, keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan ketujuh melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya , jika dibaca ketentuan-ketentuan tersebut, maka seorang wakil Kepala daerah memiliki 2 (dua) tugas kunci sebagai koridor kerjanya dalam membantu kekosongan pemerintahan.

"Pertama melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi dan Ketum NasDem Terciduk Tak Pakai Masker Saat Menghadiri Acara di Jakarta Pusat, Cek Faktanya
.
Ia menambahkan, kedua, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika sebuah keputusan yang diambil oleh wakil kepala daerah sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

"Pemerintah pusat dan provinsi menganggap ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sahlah semua ketentuan dan keputusan yang dikerjakan oleh wakil kepala daerah, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah diatasnya," paparnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x