Selanjutnya, keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan ketujuh melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya , jika dibaca ketentuan-ketentuan tersebut, maka seorang wakil Kepala daerah memiliki 2 (dua) tugas kunci sebagai koridor kerjanya dalam membantu kekosongan pemerintahan.
"Pertama melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi dan Ketum NasDem Terciduk Tak Pakai Masker Saat Menghadiri Acara di Jakarta Pusat, Cek Faktanya
.
Ia menambahkan, kedua, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika sebuah keputusan yang diambil oleh wakil kepala daerah sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Pemerintah pusat dan provinsi menganggap ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sahlah semua ketentuan dan keputusan yang dikerjakan oleh wakil kepala daerah, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah diatasnya," paparnya.***