Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi

- 10 Juli 2021, 22:26 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil./Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil./Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar /

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.

Baca Juga: Pedagang Bubur Didenda Rp5 Juta, Sutradara Fajar Nugros: Negara Gitu Amat Sama Rakyat Kecil

Pendistribusian juga dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.

Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah