GALAJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 H/2021 di rumah.
Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I mengatakan, Salat Idul Adha disarankan tidak dilakukan di masjid, tapi di rumah masing masing.
Baca Juga: Dokter Asal AS Ini Bikin Warga+62 Bingung, Gegara Gunakan Bahasa Indonesia, Ternyata Ini Jawabannya!
"Jangankan Idul Adha, jumatan saja kita sarankan diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Apalagi sekarang Cimahi zona merah, maka salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," terangnya saat dihubungi, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H,
Aarak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di
99seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Episode 15: Takemichi Mendatangi Markas Valhalla Bersama Katuzora
Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan Salat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.
Terkait imbauan Salat Idul Adha ini, MUI Kota Cimahi, menurut Yayan sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat.