Ini Saran MUI Kota Cimahi: Salat Iduladha di Rumah Saja

- 13 Juli 2021, 23:12 WIB
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

"Point 4 pada Taushiyah MUI menjelaskan soal pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covi-19. Jadi, sehubungan Cimahi zona merah, maka salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," bebernya.

Baca Juga: PPKM Darurat Terus Dilanggar,Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Periksa Gubernur DKI, Tokoh NU: Cari Panggung Saja Biar Didukung Haters Anies Puluhan Warga Cimahi Jalani Sidang Tipiring

Disinggung soal aturan baru PPKM Darurat yang membolehkan tempat ibadah di buka termasuk masjid, Yayan mengatakan jika MUI Kota Cimahi sejak awal membolehkan masjid  dibuka digunakan untuk kegiatan ibadah. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"MUI itu dari awal pandemi, konsen pada ikhtiar dzohir atau pengetatan prokes, serta ikhtiar batin atau ibadah dan do'a. Dalam Taushiyah MUI Kota Cimahi point 2 disebutkan masjid/mushola tetap menyerukan adzan, dan kegiatan salat berjamaah diselenggarakan secara terbatas bagi tetangga masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama pada PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3 - 20 Juli. Kini masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid-19, Tokoh Papua: Awal Pandemi Terlalu Banyak Sensasi!

Sebelumnya dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara.

Tapi kini direvisi menjadi, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Jangan salah yah, MUI mendukung penuh PPKM Darurat.  Hanya saja ketentuan 'Rumah Ibadah (Masjid) Ditutup Sementara' telah dipersepsikan beragam, termasuk nyerempet ke urusan politik oleh sebagian masyarakat.
Padahal tujuan utama dari ketentuan itu, menghindari ibadah yang menimbulkan kerumunan yang karenanya dikhawatirkan menjadi cluster penyebaran Covid-19," terangnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Periksa Gubernur DKI, Tokoh NU: Cari Panggung Saja Biar Didukung Haters Anies

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah