GALAJABAR - Seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur menggelar resepsi pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemik.
Pesta pernikahan meriah itu akhirnya dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.
Tindaklanjut dari pelanggaran PPKM Darurat tersebut, Bupati Cianjur Herman Suherman menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang menggelar resepsi pernikahan di Kecamatan Cibeber tersebut.
"Selain dijatuhi sanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat, ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidikan itu, juga akan menjalani sanksi disiplin, kita sudah perintahkan Inspektorat Daerah memanggilnya, " kata Herman dikutip galajabar dari Antara, Minggu 18 Juli 2021.
Dia menjelaskan, seharusnya ASN dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat, sebagai upaya memutus dan menekan rantai penularan Covid-19.
Bukan sebaliknya menggelar resepsi di tengah upaya bersama mencegah terjadinya kerumunan, sehingga dapat menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pasar di Cimahi Ramai oleh Pembeli
Pihaknya berharap selama PPKM darurat, seluruh ASN di Cianjur dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bahkan harus menjadi ujung tombak dalam menegakkan disiplin yang dikeluarkan pemerintah, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi masyarakat.
"Saya sangat kecewa dengan adanya ASN yang sengaja melanggar aturan pemerintah," katanya.