Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Kembali Diundur, Calon Kades Pusing 7 Keliling, Anggaran Membengkak

- 6 Agustus 2021, 20:44 WIB
Calon Kepala Desa Karyalaksana Aep Juli Kartika Nugraha
Calon Kepala Desa Karyalaksana Aep Juli Kartika Nugraha /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung yang terus mengalami pengunduran waktu pelaksananya disoal oleh sejumlah calon kepala desa. 
 
Sebelumnya Pilkades serentak Kabupaten Bandung yang melibatkan 49 desa akan dilaksanakan pada 14 Juli lalu,  kemudian diundur 28 Juli, dan kembali diundur 11 Agustus.
 
Agenda Pilkades pun kembali ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan oleh pemerintah.
 
 
"Penundaan atau pengunduran waktu pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Bandung 2021, setelah ada kebijakan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Aep Juli Kartika Nugraha, Calon Kepala Desa Karyalaksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung kepada galajabar di Majalaya, Jumat  6 Agustus 2021. 
 
Menurut Aep Juli, dengan adanya pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak , tentunya berdampak pada calon kepala desa. 
 
"Anggaran untuk kesiapan pelaksanaan pilkades menjadi membengkak, karena terus mengalami penundaan," kata Aep Juli.
 
Apalagi, imbuh Aep Juli, pelaksanaan Pilkades serentak dengan batas waktu yang belum ditentukan oleh pemerintah.
 
 
"Dengan adanya pengunduran waktu pelaksanaan pilkades serentak ini, dikhawatirkan berpengaruh pada dukungan masyarakat. Tapi saya sendiri berharap dengan adanya penundaan Pilkades serentak memberikan dampak positif untuk kesuksesan dalam pelaksanaannyabnanti ," harapnya.
 
Tetapi Aep Juli pun sangat memahami dan memaklumi dengan adanya penundaan tersebut.
 
"Yang menjadi pertimbangan pemerintah itu adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19," ujar Aep Juli.
 
 
Pertimbangan pemerintah lainnya, ia mengungkapkan, bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang. Sehingga kondisi PPKM Level 4 belum bisa dilaksanakan pilkades serentak. 
 
"Pemerintah baru bisa melaksanakan pilkades serentak jika sudah masuk level 2, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi pelaksanaan Pilkades serentak bergantung pada kesiapan masyarakat dalam upaya mengendalikan dan menekan penyebaran Covid-19, hingga kondisi benar-benar aman dan kondusif," tuturnya.
 
Sementara itu, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna sudah berusaha membuat surat usulan berisi permintaan izin ke Kementerian Dalam Negeri RI, supaya Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Bandung bisa dilaksanakan pada 11 Agustus sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tetapi permohonan Bupati Bandung itu ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. 
 
 
"Jadi pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Bandung bukan keinginan saya sebagai Bupati Bandung. Melainkan kebijakan pemerintah pusat. Jadi para calon kepala desa jangan ngambek kepada Bupati Bandung," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah