Pemkot Bandung Izinkan Mal Beroperasi, Tapi Harus Memenuhi Persyaratannya Ini

- 11 Agustus 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi mall. Pemkot Bandung izinkan kembali beroperasi.
Ilustrasi mall. Pemkot Bandung izinkan kembali beroperasi. /Pikiran Rakyat/

GALAJABAR - Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diizinkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan "dine in" selama PPKM Level 4 kali ini.

Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19.

Baca Juga: Bukan Hanya Tanggul, Ini Upaya Lain Agar Jakarta Tidak Tenggelam

"Minimal dosis pertama," tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa 10 Agustus 2021.

Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

"Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x