5 Perusahaan di Kota Cimahi Ditunjuk Kemenperin Uji Coba Operasional 100 Persen

- 18 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (18/8/2021).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (18/8/2021). /Laksmi Sri Sundari /Galajabar/

GALAJABAR - Lima perusahaan di Kota Cimahi ditunjuk  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan uji coba operasional 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dessy Setiawati saat ditemui usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu  18 Agustus 2021.

"Ada 5 perusahaan di Cimahi yang ikut uji coba, ditentukan langsung oleh Kemenperin," katanya.

Baca Juga: Lagi-lagi Jokowi Diminta Mundur hingga Tagar #2021HarusGantiPresiden Trending: Lebih Baik Disegerakan

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan berorientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift sesuai ketentuan.

Menurut Dessy, Uji coba ditetapkan berlaku mulai perpanjangan PPKM Level 4 hingga September 2021 mendatang.

"Sesuai timeline berlaku mulai hari ini (18/8) hingga September 2021. Perusahaan yang dilibatkan terlebih dahulu ikut rapat koordinasi secara virtual bersama Kemenperin agar mereka bisa menyiapkan diri, sudah ada grup khusus perusahaannya juga," terangnya.

Perusahaan wajib menerapkan acuan kerja yang menerapkan prokes ketat. "Panduannya banyak, diantaranya wajib check-in pakai aplikasi PeduliLindungi, karyawan divaksin minimal 70%, serta prokes ketat sesuai acuan," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Panik, Alang-alang di Kampung Cireundeu Kota Cimahi Dilalap si Jago Merah

Atas uji coba tersebut, Pemkot Cimahi turut melakukan pengawasan. "Ada tim terpadu Pemkot Cimahi terdiri dari Disdagkoperin, Disnaker, Dinkes, serta Satgas Covid-19 tingkat kelurahan. Sekiranya kalau tidak ada hal yang tidak sesuai tidak perlu sidak. Tinggal kita kawal supaya mereka sesuai aturan," jelasnya.

Pihaknya juga membantu koordinasi ke Kemenperin mengenai kendala yang dialami perusahaan.

"Dengan beroperasi 100% seperti sebelum pandemi, berpengaruh sama cost lebih besar juga. Kalau ada kendala di lapangan kita bantu sampaikan ke Kemenperin," imbuhnya.

Selain itu, Kemenperin mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Pertanyakan Urgensi Amandemen UUD NRI 1945

"Sekarang paling penting perusahaan punya IOMKI, kewajibannya 2 kali lapor perminggu. Kalau terlewat bisa dikenakan Surat Peringatan (SP), dua kali SP bisa dibekukan selama 14 hari dan dilarang beroperasi dulu," ucapnya.

Karena itu, lanjut Dessy, pihaknya membuka kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan kondisi di lapangan sambil motivasi dan sosialisasi aturan terbaru.

"Kita lebih ke pembinaan. Kalau ada kendala kita bisa bantu sambungkan ke kementrian. Ditengah pandemi ini perusahaan cukup sulit untuk bertahan, hal itu juga berdampak terhadap karyawan, maka kita bantu agar perusahaan taat aturan," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Datangnya dari Tuhan, Abdullah Rasyid: Pernyataan Ini Bahaya!

Apalagi, seiring digenjotnya sektor ekspor nasional banyak perusahaan di Cimahi yang beralih ke sektor esensial dan kritikal.

"Jumlahnya jadi banyak, ada yang dapat target ekspor, ada juga perusahaan pendukung ekspor yang memproduksi material bahan ekspor," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x