Di Cimahi Hanya Ada Satu Mal, Disdagkoperin Pantau Uji Coba Operasional Cimall

- 20 Agustus 2021, 19:28 WIB
Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke  Cimahi Mall di Jalan Gandawijaya, Jumat (20/8/2021).
Seorang warga sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke Cimahi Mall di Jalan Gandawijaya, Jumat (20/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi  melakukan pemantauan uji coba operasional Cimahi Mall di Jalan Gandawijaya, Jumat 20 Agustus 2021.

Hal ini terkait dengan keputusan pemerintah pusat yang memberi lampu hijau terhadap pusat perbelanjaan atau mal untuk melakukan uji coba operasional.

Di Kota Cimahi sendiri hanya ada satu mal yakni Cimahi Mall atau yang sering disebut Cimall.

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Ancam Sapu Pesisir Selatan Jawa, Denny Darko Ungkap Potensi Mengerikan

Aturan daerah yang boleh buka mal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Adapun mal di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan protokol kesehatan secara ketat.

Pihak pengelola mal harus menaati acuan untuk operasional mal yang buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai panduan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Kami mengecek sekaligus sosialisasi apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan terkait prokes saat mal dibuka di masa PPKM Level 4 sesuai aturan Kemendag," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Sri Wahyuni di lokasi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menambah Penderitaan Pengelola Objek Wisata

Menurut wanita yang akrab disapa Yuni ini, terdapat panduan yang harus dipenuhi mal agar bisa beroperasi. Mulai dari sarana prasarana prokes seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan lainnya.

"Pihak mal harus siapkan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memantau pengunjung yang masuk dan keluar agar terkontrol. Saat ini hanya pengunjung yang sudah divaksin yang boleh masuk, tidak diperbolehkan anak dibawah usia 12 tahun dan lansia. Untuk jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas 50%," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x