Tetap Jaga Prokes, PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus di Bandung Raya

- 24 Agustus 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun.
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun. /Pixabay/Couleur

Baca Juga: Pesawat Israel Lakukan Pengeboman di Gaza yang Diklaim Lokasi Peluncuran Roket Hamas

"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Jokowi.

Selanjutnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," tambah Presiden.

Presiden mengingatkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x