Tetap Jaga Prokes, PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus di Bandung Raya

- 24 Agustus 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun.
Ilustrasi protokol kesehatan mencuci tangan dengan sabun. /Pixabay/Couleur

GALAJABAR - Wilayah Bandung Raya akhirnya turun ke level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus 2021 ini.

Turunnya level akan diikuti dengan sejumlah relaksasi di sejumlah sektor.

Setidaknya itu yang diungkapkan, Presiden Joko Widodo lewat kanal Youtube "Sekretariat Presiden", Senin 23 Agustus 2021 malam.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia

Pada kesempatan itu, Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

Selain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tambah Presiden.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x