GALAJABAR - Penceramah Yahya Waloni ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021 hari ini.
Yahya Waloni disebutkan telah ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara penangkapan atas Yahya Waloni terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Hujatan Rakyat Jadi Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Eks Wakil Ketua KPK: Negeri Ini Semakin Lucu
Yahya Waloni diciduk oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terkait atas penangkapan Yahaya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah mengkonfirmasi.
"Ya ditangkap di rumahnya di Cibubur," ujar Argo Kamis, 26 Agustus 2021.
Sebelumnya, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Baca Juga: Geram, Deddy Corbuzier Semprot Denny Darko: Gue Gak Mau Bahas Ramal-Meramal Setelah Mbak You!
Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021 yang lalu.
Diketahui bahwa penceramah ini dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.
Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan penangkapan terhadap Yahya Waloni.***