Hujatan Rakyat Jadi Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Eks Wakil Ketua KPK: Negeri Ini Semakin Lucu

- 26 Agustus 2021, 19:34 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.*/ANTARA
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.*/ANTARA /

GALAJABAR – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turut membuka suara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Saut menyoroti terkait hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat menjatuhi vonis 12 tahun penjara pada Juliari.

Saut berpendapat, soal Juliari mendapatkan cacian maupun hujatan oleh masyarakat merupakan sanksi sosial atas perbuatannya selama ini.

Baca Juga: Mulai 30 Agustus 2021 Sistem Ganjil Genap di Kota Cimahi Dipatenkan, Catat! Ini Ruas Jalannya

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan, Senin, 23 Agustus 2021.

Maka dari itu, Saut sendiri heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman Juliari.

Sebab, tugas Juliari sendiri merupakan menteri dan malah menyikat dana Bansos Covid-19.

“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberantas di tengah pandemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid 19.” tuturnya.

Baca Juga: Riuh Pejabat Terima Vaksin Booster, Politisi PKS: Mestinya Malu, Masih Banyak Rakyat Baru Dapat Vaksin Pertama

Sebagaimana diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah